Dari Haneda Sri Lastoto, Dan Satriana, hingga Fitry Agustine: Meneguhkan Komitmen terhadap Pelayanan Publik yang Berintegritas
SUBANG, JAWA BARAT — Pengawasan pelayanan publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bertanggung jawab. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang adil, cepat, serta berkepastian hukum, keberadaan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong pencegahan maladministrasi.
Di Provinsi Jawa Barat, perjalanan kelembagaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga diwarnai oleh pergantian kepemimpinan. Haneda Sri Lastoto memimpin pada periode 2010–2020, kemudian dilanjutkan oleh Dan Satriana untuk periode 2021–2025. Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, Ombudsman RI menunjuk Fitry Agustine sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
Rangkaian pergantian tersebut bukan sekadar pergantian pejabat. Peristiwa ini menjadi momentum untuk melihat kembali pentingnya kesinambungan tugas pengawasan, penguatan kelembagaan, dan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya siapa yang memimpin, melainkan bagaimana mandat pengawasan dijalankan, bagaimana laporan masyarakat ditindaklanjuti, dan sejauh mana pengawasan mampu mendorong perbaikan pelayanan secara nyata.
Haneda Sri Lastoto: Fondasi dan Kesinambungan Kelembagaan
Haneda Sri Lastoto, S.H., merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat pada periode 2010–2020. Masa kepemimpinannya menjadi bagian penting dari perjalanan kelembagaan pengawasan pelayanan publik di Jawa Barat.
Dalam serah terima jabatan pada Januari 2021, Haneda menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan daerah dan pemangku kepentingan yang selama ini menjalin hubungan kerja dengan Ombudsman Jawa Barat. Ia juga menekankan pentingnya meneruskan upaya yang telah dibangun, sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap aspek yang masih memerlukan pembenahan.
Pesan tersebut mengandung prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan: pergantian kepemimpinan harus tetap menjaga kesinambungan program, mekanisme kerja, serta tanggung jawab kelembagaan.
Pengawasan pelayanan publik tidak dapat bergantung semata-mata pada figur tertentu. Kualitasnya juga ditentukan oleh sistem yang berjalan, integritas pelaksana, keterbukaan terhadap evaluasi, dan kemampuan lembaga merespons persoalan yang dihadapi masyarakat.
Fondasi kelembagaan yang kuat diharapkan menjadi modal untuk menjaga independensi pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian pengaduan.
Sumber: Ombudsman RI — Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
Dan Satriana: Melanjutkan Mandat Pengawasan Periode 2021–2025
Pada 11 Januari 2021, jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat diserahterimakan dari Haneda Sri Lastoto kepada Drs. Dan Satriana untuk periode 2021–2025.
Pergantian tersebut menandai kelanjutan tanggung jawab kelembagaan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima dan memeriksa laporan masyarakat sesuai kewenangan, serta mendorong perbaikan tata kelola pelayanan.
Dalam keterangannya pada serah terima jabatan, Dan Satriana menyoroti pentingnya kerja sama berbagai pihak untuk melanjutkan sistem dan pengembangan kelembagaan yang telah dibangun sebelumnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik memerlukan dukungan ekosistem yang luas. Pemerintah daerah, instansi penyelenggara pelayanan, masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran masing-masing dalam mendorong pelayanan yang lebih baik.
Namun, koordinasi harus tetap ditempatkan dalam kerangka yang tepat. Kerja sama dengan instansi pemerintah tidak boleh menghilangkan independensi Ombudsman dalam memeriksa dugaan maladministrasi.
Selama periode kepemimpinan tersebut, tantangan pengawasan tetap berkaitan dengan persoalan mendasar, antara lain kepastian waktu pelayanan, transparansi prosedur, konsistensi penerapan standar pelayanan, dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat.
Keberhasilan pengawasan tidak cukup dinilai dari banyaknya kegiatan atau laporan yang diterima. Hal yang lebih penting adalah kualitas pemeriksaan, ketepatan tindak lanjut, serta perubahan yang dihasilkan bagi masyarakat.
Karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan berdasarkan data dan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penilaian subjektif terhadap figur yang memimpin.
Fitry Agustine: Menjaga Keberlangsungan Tugas Pengawasan pada 2026
Pada Rabu, 6 Mei 2026, Ombudsman RI menyerahkan surat keputusan penunjukan Fitry Agustine sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution.
Dalam pemberitaan resminya, Ombudsman RI menegaskan bahwa pencegahan dan pengawasan maladministrasi merupakan tanggung jawab utama yang harus terus dijalankan. Kepercayaan masyarakat menjadi amanah yang perlu dijaga melalui pelaksanaan tugas secara konsisten dan bertanggung jawab.
Fitry Agustine menyampaikan kesiapannya menjalankan tugas yang diberikan. Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan operasional pengawasan pelayanan publik di Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, tugas ini membutuhkan konsistensi dalam menangani laporan, menjaga komunikasi dengan para pihak terkait, serta memastikan bahwa proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan kelembagaan.
Perlu ditegaskan bahwa Fitry Agustine ditunjuk sebagai Plt. Kepala Perwakilan berdasarkan pengumuman resmi pada 6 Mei 2026. Status Plt. harus dibedakan dari pengangkatan kepala perwakilan definitif. Informasi mengenai status jabatan terkini perlu merujuk pada pengumuman resmi Ombudsman RI.
Pergantian kepemimpinan ini juga menjadi pengingat bahwa kesinambungan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang jelas, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian bahwa laporan mereka ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: Ombudsman RI — Fitry Agustine Resmi Jabat Plt. Kepala Ombudsman Jawa Barat.
Maladministrasi: Persoalan yang Harus Terus Dicegah
Salah satu mandat utama Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk memeriksa dugaan maladministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, serta kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.
Dalam praktiknya, persoalan yang dapat menjadi perhatian pengawasan antara lain:
- Penundaan berlarut, ketika pelayanan tidak diselesaikan dalam waktu yang semestinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
- Tidak memberikan pelayanan, ketika penyelenggara mengabaikan kewajiban memberikan layanan yang menjadi hak masyarakat.
- Penyimpangan prosedur, ketika pelayanan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyalahgunaan wewenang, ketika kewenangan digunakan secara menyimpang dari tujuan pemberiannya.
- Diskriminasi, ketika masyarakat memperoleh perlakuan berbeda tanpa dasar yang sah.
- Pengabaian pengaduan, ketika laporan atau keberatan masyarakat tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Meski demikian, tidak setiap ketidakpuasan masyarakat otomatis merupakan maladministrasi. Penilaian harus dilakukan berdasarkan kronologi, bukti, kewajiban hukum, dan kewenangan pihak yang terkait.
Oleh karena itu, laporan masyarakat perlu disampaikan secara objektif dan disertai dokumen pendukung yang relevan. Prinsip ini penting agar pemeriksaan dapat dilakukan secara adil serta melindungi hak semua pihak.
Tantangan Pengawasan Pelayanan Publik di Jawa Barat
Jawa Barat memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan yang beragam. Kondisi tersebut menuntut penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan mampu merespons kebutuhan masyarakat.
Sejumlah sektor yang memerlukan perhatian berkelanjutan meliputi:
Administrasi kependudukan. Masyarakat membutuhkan kepastian persyaratan, waktu penyelesaian, dan prosedur pengurusan dokumen.
Pendidikan dan kesehatan. Pelayanan harus diberikan secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan, tanpa diskriminasi terhadap masyarakat.
Pertanahan dan perizinan. Kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta kejelasan tindak lanjut menjadi unsur penting dalam melindungi hak masyarakat.
Pelayanan pemerintah daerah. Standar pelayanan harus diterapkan secara konsisten, termasuk dalam penyampaian informasi mengenai biaya resmi, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan.
Akses bagi kelompok rentan. Penyandang disabilitas, lanjut usia, dan masyarakat yang membutuhkan dukungan khusus harus memperoleh akses pelayanan yang layak sesuai ketentuan.
Dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut, pengawasan tidak cukup dilakukan setelah masalah muncul. Pencegahan, evaluasi berkala, dan perbaikan sistem merupakan bagian penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Masyarakat Memiliki Hak untuk Mengawasi
Pengawasan pelayanan publik bukan hanya tanggung jawab Ombudsman atau pemerintah. Masyarakat juga memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan serta memberikan informasi mengenai dugaan maladministrasi.
Partisipasi tersebut perlu dilakukan secara bertanggung jawab melalui langkah-langkah berikut:
- Menyusun kronologi peristiwa secara jelas dan berurutan.
- Mengidentifikasi instansi dan jenis pelayanan yang dipersoalkan.
- Menyiapkan bukti yang relevan dan diperoleh secara sah.
- Menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada instansi terkait sesuai persyaratan yang berlaku.
- Menyimpan bukti pengaduan dan tanggapan yang diterima.
- Memeriksa persyaratan pelaporan dan menggunakan kanal resmi Ombudsman RI apabila persoalan memenuhi kriteria serta berada dalam kewenangannya.
Masyarakat perlu membedakan antara fakta, dugaan, dan pendapat. Penyampaian laporan tidak berarti bahwa dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Partisipasi masyarakat yang disertai informasi akurat dapat membantu mengidentifikasi persoalan pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Perspektif KPK INDEPENDEN DPD Kabupaten Subang
KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPD Kabupaten Subang memandang bahwa pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang terbuka, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Pemahaman masyarakat mengenai tugas dan kewenangan Ombudsman perlu terus ditingkatkan agar warga mengetahui haknya, memahami mekanisme pengaduan, dan mampu menyampaikan laporan secara benar.
Pengawasan yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Kritik terhadap pelayanan publik hendaknya diarahkan pada perbaikan sistem, bukan pada penyebaran tuduhan yang belum terverifikasi.
Dalam konteks tersebut, organisasi masyarakat sipil dapat berperan melalui pendidikan publik, penyebaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dorongan agar persoalan pelayanan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
KPK INDEPENDEN DPD Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya membedakan fungsi pengawasan pelayanan publik dari kewenangan penegakan hukum pidana. Apabila suatu peristiwa mengandung dugaan maladministrasi sekaligus indikasi tindak pidana, masing-masing aspek perlu ditangani melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
Pendekatan ini penting untuk menjaga objektivitas, menghormati asas praduga tak bersalah, dan memastikan bahwa upaya pengawasan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penutup: Jabatan Berganti, Amanah Pengawasan Tetap Berjalan
Perjalanan kepemimpinan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dari Haneda Sri Lastoto, Dan Satriana, hingga Fitry Agustine sebagai Plt. Kepala Perwakilan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan dalam menjaga pelaksanaan mandat pengawasan pelayanan publik.
Setiap fase kepemimpinan memiliki konteks dan tanggung jawabnya masing-masing. Karena itu, penilaian terhadap perjalanan kelembagaan perlu dilakukan secara objektif, berdasarkan informasi resmi, data yang tersedia, dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesinambungan program, meningkatkan kualitas pemeriksaan, mendorong pencegahan maladministrasi, dan menjaga independensi lembaga.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik bukan hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga pengawas, tetapi juga oleh integritas penyelenggara layanan, kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat.
Kepemimpinan dapat berganti, tetapi amanah pengawasan harus terus berjalan. Independensi perlu dijaga, maladministrasi harus dicegah, dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas harus tetap menjadi prioritas.
Bagi masyarakat, mengenal Ombudsman berarti memahami hak, mengetahui jalur pengaduan yang tepat, serta mengambil bagian dalam mendorong pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab.
REFERENSI
- Ombudsman Republik Indonesia. Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–serah-terima-jabatan-kepala-perwakilan-ombudsman-ri-provinsi-jawa-barat - Ombudsman Republik Indonesia. Dan Satriana Resmi Dilantik Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Masa Jabatan 2021–2025.
https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk–dan-satriana-resmi-dilantik-jadi-kepala-ombudsman-ri-perwakilan-jabar-masa-jabatan-20212025 - Ombudsman Republik Indonesia. Fitry Agustine Resmi Jabat Plt. Kepala Ombudsman Jawa Barat.
https://ombudsman.go.id/news/r/-fitry-agustine-resmi-jabat-plt-kepala-ombudsman-jawa-barat - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
INFORMASI PUBLIKASI
Penulis: HUMAS KPK INDEPENDEN DPD SUBANG
Organisasi: KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN (KPK INDEPENDEN) DPD KABUPATEN SUBANG
Kategori: Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak Media: Media Center KONTROL PUBLIK KEBIJAKAN INDEPENDEN
Email: kpkisubang@gmail.com
Website: https://www.subang.kpkijabar.org
