27 Oktober 2026

Struktural

Tata kelola

Kepengurusan yang Berjenjang dan Transparan

Struktur kepengurusan disusun untuk menjaga akuntabilitas kerja kelembagaan di tingkat daerah. Setiap pengurus memiliki peran yang jelas sehingga kegiatan pemantauan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kode etik independensi menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan, sementara koordinasi antarbidang memastikan informasi mengalir secara tertib dari pimpinan hingga pelaksana kegiatan.

Bidang kerja

Empat Fungsi Utama Kepengurusan

Data pengurus pada setiap bidang disajikan sebagai placeholder resmi hingga informasi terverifikasi tersedia.

Bidang Pengawasan

Memantau pelaksanaan kebijakan publik di Kabupaten Subang dan menyampaikan temuan secara terbuka melalui kanal resmi organisasi.

Bidang Kajian Kebijakan

Mengkaji dokumen dan isu kebijakan daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berimbang.

Bidang Dokumentasi

Mengarsipkan berita, foto, dan video kegiatan organisasi sebagai catatan kerja yang dapat ditelusuri.

Bidang Hubungan Kemasyarakatan

Menjembatani aspirasi warga dengan organisasi melalui formulir yang aman dan privat.